Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, 4 Pria Terduga Pengedar Sabu Diamankan Kodim 0209/LB

REDAKSI
Rabu, 29 Maret 2023 - 23:22
kali dibaca
Ket Foto: Personil Kodim 0209/LB, berhasil mengamankan empat pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, (29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIB. 

Mediaapakabar.com
Personil Kodim 0209/LB, berhasil mengamankan empat pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, (29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIB. 

Keempat pria tersebut yakni masing-masing berinisial EP (30) warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) warga Jalan Pembangunan SMP 3, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. MRN merupakan residivis kasus Narkoba.


Kemudian, BS (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.


Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo mengatakan penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB pada Rabu (29/03) sekira pukul 11.15 WIB.


"Dimana masyarakat tersebut merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara," ungkapnya.


Selanjutnya, kata Guntur, atas laporan masyarakat, belasan personel Kodim 0209/LB bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah tiba di lokasi petugas menangkap tangan 4 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.


"Empat orang yang kita amankan sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu sore tadi beserta barang bukti yang disita di lokasi diduga peredaran narkoba dan diterima oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya," katanya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Guntur, berupa narkoba jenis sabu seberat 4,89 gram, 1 buah Handphone merk Oppo, 1 buah Handphone merk Realme, 1 buah Handphone merek Mito, 4 buah mancis, 3 buah Pisau Carter, 2 buah Skil, 1 buah Gunting, 1 ball plastik klip, 2 buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.


"Personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, 4 orang Staf Intel, 4 orang Unit Intel, 7 orang Provost dan 1 orang Babinsa, dan hadir di lokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat," pungkasnya. (Paris Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini