Prapid Ditolak, Sekda Labuhanbatu Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2023 - 22:53
kali dibaca
Ket Foto: Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, tersangka dugaan korupsi Rp 1, 3 Miliar.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian. Terkait penolakan itu, pihak Polres Labuhanbatu akan kembali menjadwalkan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat (31/3/2023).


"Kita akan layangkan panggilan kedua terhadap Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan uang persediaan sebesar Rp 1,1 miliar lebih, yang bersumber dari APBD Labuhanbatu T.A 2017," katanya.


Kendati demikian, Rusdi mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan atasan, setelah menerima salinan putusan dari PN (PN) Rantau Prapat.


"Setelah kita terima salinan putusan dari PN Rantau Prapat, kemungkinan Minggu depan akan kita layangkan panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka," terangnya.


Ketika disinggung apakah nantinya akan ada penahan terhadap tersangka. Rusdi masih enggan menjawabnya. 


"Lihat nanti ya bang," ucapnya.


Terpisah, Humas PN Rantau Prapat, Sapriyono ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, terkait salinan putusan, menjelaskan bahwa ada waktu maksimal satu minggu bagi PN Rantau Prapat agar salinan putusan pidana bisa diambil para pihak.


"Salinan putusan Pidana maksimal 1 Minggu, dan Perdata 14 hari untuk kami persiapkan bang," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjadi tersangka dugaan korupsi.


Yusuf diduga korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.


"Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (29/3/2023).


Rusdi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka karena masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa. Dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf ini, kata Rusdi, mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.


"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.304.255," sebutnya. (Paris Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini