Berbekal Informasi, Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pria Terduga Pengedar Sabu

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:31
kali dibaca
Ket Foto: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar sabu. Penangkapan itu berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pasar I, Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Mediaapakabar.com
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar sabu. Penangkapan itu berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pasar I, Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun kedua tersangka yakni berinisial STO (20) warga Pasar 7, Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan TS alias Ateng (48) warga Pasar 1 Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas berawal dari Video yang beredar di pesan Whatsapp, maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.


"Berbekal dari informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada hari Selasa (28/3/2023), bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai penjual maupun pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut hingga malam hari," terangnya.


Dikatakan Kasat, sekitar pukul 22.00 WIB, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria dewasa inisial STO didepan halaman rumah bandar berikut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram Netto dan 1 unit handphone Vivo warna Silver.


"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kepada STO tentang Narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria bandar sabu inisial TS alias Ateng, untuk diperjualkan. STO merupakan anggota kerja TS Alias Ateng untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," katanya.


Tidak mau kehilangan buruannya, petugas Satres Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap TS alias Ateng kedalam rumah bandar tersebut.


Ketika melihat kedatangan petugas, TS alias Ateng berupaya melarikan diri, namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pasar 1 Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Dari dalam rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan badan/ pakaian dan di lokasi rumah, dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,54 gram/bruto.


Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 2 buah sekop terbuat dari plastik, 1 unit handphone Nokia warna biru,1 botol warna putih dan 1 buah plastik asoy warna pink.


Selanjutnya, hasil Interogasi terhadap TS alias Ateng menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial AI warga Tanjung Balai. 


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum. 


Dijelaskan Kasat, terhadap pelaku inisial STO melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Sementara pelaku TS alias Ateng melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Paris Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini