Maafkan Richard Eliezer, Ini Pesan Ibunda Brigadir J untuk Pembunuh Anaknya

Aris Rinaldi Nasution
Selasa, 14 Februari 2023 - 15:10
kali dibaca
Ket Foto:Keluarga Brigadir J yang terdiri dari Ibu Rosti Simanjuntak (tengah), Bapak Samuel Hutabarat (kiri), dan sang adik Yuni Hutabarat (kanan) di dalam ruang sidang vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, Selasa (14/02/2023).
 

Mediaapakabar.com
Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku keluarganya sudah memberikan pengampunan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana anaknya.

Hal ini disampaikannya jelang sidang vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ibunda Rosti Simanjuntak datang bersama Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, dan sang adik Yuni Hutabarat memasuki ruang sidang sembari memeluk foto milik almarhum.


Rosti menyampaikan Bharada E telah menunjukkan sikap baik dan tulus dengan meminta maaf sambil bersujud di hadapan keluarga.


"Tanggapan kami untuk Bharada E atau Richard Eliezer karena dia sudah datang bersujud dan minta maaf. Dia (Bharada E) sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat," ucap Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Rosti berharap melalui kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, masyarakat dapat mengambil pelajaran seperti tidak mengikuti perintah atasan jika dirasa tidak tepat


"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya! Agar ini pembelajaran berat buat dia (Bharada E), pelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.


Keluarga korban Brigadir J tidak memberikan komentar banyak terkait harapan vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer. Mereka mempercayakan hasil putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.


"Semoga nanti proses hukum, biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.


Diketahui, dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.


Hari ini, publik menantikan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.


Sementara, terdakwa Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara, dan sidang vonis akan dilaksanakan, Rabu (15/02/2023) besok. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini