Ket Foto: Tersangka Apin BK. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas perkara (P19) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Jonny ke Polda Sumut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada yang belum lengkap baik formil maupun materil.
"Berkas sudah dipelajari Tim JPU dan diberi petunjuk oleh Tim Jaksa Peneliti yang sebelumnya sempat di P-19. Namun berkas tersebut masih ada yang belum lengkap baik formil maupun materil," sebut Yos saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2023).
Namun, sambung Yos, jika dinyatakan lengkap, maka selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," ucap Yos.
Sementara untuk berkas judi online, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menegaskan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera diadili.
Sebelumnya, setelah melakukan Tahap II di Kejari Medan terkait kasus judi online, Apin BK tidak langsung ditahan oleh jaksa, Pasalnya, Apin BK dikembalikan ke Polda Sumut untuk melengkapi berkas TPPU. (MC/DAF)