Soal Program UHC Diberlakukan, DPRD Medan Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Pengawasan

REDAKSI
Kamis, 01 Desember 2022 - 18:26
kali dibaca
Ket Foto: Ketua DPRD Medan Hasyim. 

Mediaapakabar.com
Terhitung mulai hari ini, Kamis 1 Desember 2022, Pemko Medan resmi memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC), yakni masyarakat Kota Medan bisa berobat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya membawa KTP.

Program UHC ini pun diharapkan dapat membuat pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin membaik. Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim, Kamis (1/12/2022).


“Kita sangat mengapresiasi terobosan Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Program UHC ini. Apalagi program ini menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan selama ini,” ujar Hasyim.


Terkait adanya keluhan pasien BPJS PBI yang sering diberlakukan tidak adil seperti pemberian obat dan pembatasan rawat inap di rumah sakit, Hasyim mengingatkan pihak BPJS agar bertanggung jawab.


“BPJS harus rutin melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pelayanan rumah sakit, agar pelayanan kesehatan tidak ada yang dibeda-bedakan sesuai Perda,” tegas Hasyim.


Hasyim menyebut, penerapan UHC berkat kolaborasi yang baik DPRD Medan dengan Pemko Medan.


“Seperti percepatan warga Medan terdaftar sebagai BPJS Kesehatan minimal 96%. Syarat itu sebagai ketentuan suatu daerah dapat memberlakukan UHC,” ucapnya.


Dijelaskan Hasyim, untuk membiayai iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepesertaan warga Medan di tahun 2022, Pemko Medan mengalokasikan anggaran di APBD Pemko Medan sebesar Rp200 miliar lebih.


“Sama halnya untuk tahun 2023, Pemko Medan juga mengalokasikan Rp200 miliar lebih,” tegasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini