Ditangkap di Medan, Kurir Ganja 1 Ton Ngaku Diupah Rp 2 Juta

REDAKSI
Selasa, 13 Desember 2022 - 00:04
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 1 ton ganja di Simpang Pos, Kota Medan. Kurir bernama Mawardi (23) itu mengaku diubah Rp 2 juta untuk membawa barang haram itu.

Pantauan di Polrestabes Medan, Senin (12/12/2022) malam, Mawardi terduduk dengan kondisi tangan diborgol. Terlihat dia mengenakan kaos dan celana hitam panjang.


"Saya warga Rempelan Pinang, Kabupaten Gayo Lues. Tadi saya sama teman satu orang datang dari Aceh mau ke daerah Asrama Haji," kata Mawardi.


Dia mengatakan bahwa di tengah perjalanan, temannya meninggalkannya. Sampai akhirnya dia ditangkap di Simpang Pos oleh personil Satres Narkoba Polrestabes Medan. "Saya dibayar sama teman itu Rp 2 juta," katanya.


Ia mengaku mengetahui mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC berisikan ganja. Meski begitu, ia mengatakan baru kali ini menjadi kurir ganja.


Sebelumnya diberitakan, kurir ganja ditangkap di Simpang Pos, Kota Medan. Kurir itu membawa ganja seberat 1 ton.


"Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles kepada wartawan.


Rafles mengatakan ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket. Pelaku membawanya dengan mobil box.


"Pengakuannya dia datang dari Aceh. Tapi belum tahu sebelah mana. Katanya mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta," sebutnya sembari mengatakan untuk sementara pengakuan pelaku sebagai kurir. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini