Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama

REDAKSI
Rabu, 02 November 2022 - 13:37
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan ke jajaran Korlantas Polri terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kapolri menyatakan warga yang gagal ujian SIM dapat mengulang di hari yang sama.

Instruksi itu tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) Kapolri dengan nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram tersebut dikeluarkan oleh Jenderal Listyo Sigit dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.


"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut yang dikutip, Rabu (2/11/2022).


Poin berikutnya dalam telegram itu menyatakan ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak maksimal dua kali. Selain itu, Kapolri juga meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini