PT Medan Perkuat Hukuman Terdakwa 5 Ribu Butir Ekstasi Jadi 20 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 28 November 2022 - 16:19
kali dibaca
Ket Foto: Sidang perkara 5 ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Muhammad Faizal alias Agam, terdakwa kasus peredaran 5 ribu butir ekstasi selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari putusan PN Medan sebelumnya dihukum selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin dalam amar putusannya, terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama-sama sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tulis putusan tersebut seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 28 November 2022.


Atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 


Sebelumnya, terdakwa yang berperan merekrut kurir ini, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Medan, pada 8 Juni 2022.


Diketahui, lima rekan terdakwa dalam kasus yang sama tidak melakukan banding. Kelimanya masing-masing Edy Syahputra (napi Lapas Tanjung Gusta) berperan sebagai pengendali divonis di 18 tahun penjara. 


Sementara, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara.


Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa  akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.


Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.


Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy  yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.


Atas rujukan dari Muhammad Faisal  selanjutnya saksi BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.


Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk  menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini