Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka Suap Perkara MA, Firli Bahuri: KPK Bekerja Profesional

REDAKSI
Kamis, 10 November 2022 - 11:30
kali dibaca
Ket Foto : Ketua KPK Firli Bahuri.

Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Informasi dihimpun, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. 


Ketua KPK, Firli Bahuri tidak membantah ihwal penetapan Hakim Agung tersebut sebagai tersangka perkara di MA.


"Kami sampaikan bahwa KPK bekerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum dan kita terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli Bahuri, Kamis (10/11/2022). 


Firli menegaskan, KPK tetap bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti. 


"Kitapun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah," katanya. 


Kata Firli, pada prinsipnya KPK tidak akan mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 


"Karena sesungguhnya KPK dalam pelaksanaan tugas tanpa pandang bulu adalah salah satu prinsip KPK," ucapnya. 


"Jadi saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi," tambah Firli. 


Firli melanjutkan, pihaknya tidak mencari kesalahan, namun cukup mencari keterangan serta bukti-bukti, dengan bukti-bukti itulah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna ditemukan tersangka. 


Ia meminta waktu untuk menuntaskan kasus dugaan suap tersebut dan hasilnya akan disampaikan nantinya. 


"Beri waktu KPK bekerja dan pada saatnya KPK akan menyampaikan hasil kerja-kerja KPK," ujarnya. 


Kata Firli, hal terpenting ialah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. 


Saat disinggung apakah penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Firli juga tidak membantah. Ia hanya menyampaikan KPK akan terus bekerja. 


"KPK terus bekerja bang," pungkasnya. 


Untuk diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (27/10/2022). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. (MC/NET)

Share:
Komentar

Berita Terkini