Ket Foto : Majelis Hakim Vera Yatti Magdalena saat membacakan putusan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 3,66 gram hanya bisa pasrah divonis masing-masing selama 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (28/10/2022).
Ketiga terdakwa yakni, Ibnu Hakim Alias Ibnu (32) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Abdul Hakim Sihombing alias Hakim (21) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan dan Dita Adelia Lubis Alias Dita (20) warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukumannya, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.
Dalam nota putusannya, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Deypen Tommy Sibuea yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing penjara selama 8 tahun denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Deypen Tommy Sibuea mengatakan ketiga terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan ke 3 terdakwa berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Pasar 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ke 3 terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gula batu, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu," sebut JPU.
Selain itu, kata JPU, polisi juga menemukan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp150 ribu.
"Untuk mempertangg jawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (MC/DAF)