5 Aset Bos Judi Apin BK Kembali Disita Polda Sumut

Aris Rinaldi Nasution
Kamis, 06 Oktober 2022 - 22:22
kali dibaca
Ket Foto : Tim Polda Sumut menyegel 1 unit dari 5 aset bangunan milik bos judi online, Apin BK.

Mediaapakabar.com
Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita aset milik Apin BK alias Jonni seorang bandar judi yang terkenal di Medan, Kamis (6/10/2022).

Adapun aset yang disita polisi diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara.

Aset gedung berlantai II ini diduga dimiliki Apin BK alias Jonni dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya. 


Total ada 5 aset yang telah disita, diantaranya berada di lokasi Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara, Jalan Danau Singkarak, Jalan Airlangga, Jalan Merbau, dan yang terakhir berada di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera.


Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra dalam keterangannya, Kamis malam, meneruskan keterangan Ps. Kasubdit Fismondev Ditkrimsus Poldasu Kompol Dr. P. Samosir membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.


"Iya, hari ini Ditreskrimsus Polda Sumut menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya," ungkap mantan Wakapolres Belawan tersebut.


Dijelaskan bahwa aset yang berada di 5  lokasi tersebut mencapai Rp 21,6 miliar. 


Dikatakannya, penyitaan dilakukan karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor : 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022. 


"Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO," jelasnya, seraya menyebutkan dalam perkara perjudian ini ada 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di Warung Warna Warni yang berada di Kompleks Cemara Asri, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari lalu. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah.


Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omzetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini