KPK Tindak Lanjuti Dugaan Suap Oleh Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

REDAKSI
Senin, 15 Agustus 2022 - 22:24
kali dibaca
Ket Foto : Plt Jubir KPK Ali Fikri. (detikcom)

Mediaapakabar.com
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan kelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Laporan itu dibenarkan KPK dan akan ditindaklanjuti.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).


Ali menegaskan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.


"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," terangnya.


Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.


"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan," ucap Ali.


Ali memastikan KPK bakal bersikap pro aktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.


"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," tambahnya.


Percobaan Suap, KPK Akan Tindak Lanjuti

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut. Menurutnya laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.


"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tutup Ali.


Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). TAMPAK melaporkan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ke KPK.


"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8/2022).


TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.


Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.


"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.


Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.


"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.


Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.


"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," tegasnya.


Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.


Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop coklat. Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.


Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini