Dirjen Bisiki Mendag tapi Jadi Tersangka, Jaksa Agung: Dia Terlalu Pede!

REDAKSI
Jumat, 13 Mei 2022 - 19:17
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. Istimewa/Kejaksaan Agung)

Mediaapakabar.com
Indrasari Wisnu Wardhana tertangkap kamera membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi perihal penetapan tersangka mafia minyak goreng, tapi malah kemudian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag itu yang menjadi tersangka perkara minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomentar perihal itu saat hadir sebagai bintang tamu di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier. Apa kata Burhanuddin?


"Misalnya saya mau korup nih, Pak. Saya kan akan mencari sebuah sistem atau sebuah barang yang tidak meledak atau tidak meresahkan," tanya Deddy seperti dikutip dari podcast tersebut pada Kamis (12/5/2022).


"Di situlah, Mas. Kita nggak ngerti hati seorang manusia. Kalau dia punya empati tidak akan terjadi itu, artinya ini kebangetan diembat juga. Kita akan perhitungkan nanti di dalam tuntutan," jawab Burhanuddin.


Deddy lantas menanyakan tentang momen saat Wisnu membisiki Mendag Lutfi ketika rapat di DPR. Burhanuddin menyebut Wisnu terlalu percaya diri atau pede bila kejahatannya tidak akan terungkap.


"Kok yang ditangkap dia padahal kayaknya beberapa hari sebelumnya dia yang ngomong-ngomong, bisik-bisik bakal ada yang ketangkap, eh dia yang ketangkap," tanya Deddy.


"Itulah dia terlalu pede bahwa perbuatannya mungkin tidak akan terungkap. Maka jejak digital itu tidak bisa dipungkiri, jejak digital itu tidak bisa dihapus. Dan kami mengungkap itu dari sebuah alat komunikasi," ucap Burhanuddin.


Dalam perkara ini total ada 4 tersangka yang dijerat jaksa yaitu sebagai berikut:


1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini, disebutkan Burhanuddin, pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.


Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.


"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.


"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.


Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.


"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," pungkasnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini