Pelaku Pencurian AC Milik Telkomsel Ditangkap Polisi

Media Apakabar.com
Kamis, 17 September 2026 - 01:18
kali dibaca
foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Polsek Talawi, Polres Asahan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram. Pelalu melakukan pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ranto Marbun segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.

Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek D milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Kapolsek Talawi melalui Kanitreskrim Ipda Ranto Marbun membenarkan adanya penangkapan itu. 

"Penangkapan kami lakukan setelah menerima pengaduan, lalu mengecek lokasi kejadian. Saat mengecek kejadian itu, kami dapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu kami amankan," ucapnya. 

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana," terangnya (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini