Sopir Tewas Dibanting Temannya Sendiri

REDAKSI
Kamis, 02 Desember 2021 - 09:49
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan pihak kepolisian Polsek Patumbak.

Mediaapakabar.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan menangkap pria berinisial LM warga Jalan Perumnas Pemda, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pria berusia 51 tahun ini ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada rekannya sampai meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Pengangkutan  CV Sumber Baru, Kecamatan Medan Amplas.


Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku menganiaya Warso (44) warga Jalan Kalibaru Barat IV RT 09/12 Jakarta.


"Iya, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Irsan kepada awak media, Rabu (1/12/2021).


Menurut Irsan, insiden perkelahian terjadi antara korban dan pelaku tepatnya, Selasa 30 November 2021 sekira pukul 22.30 WIB.


"Pelaku memukul korban, dan membantingnya ke lantai dan semen. Sehingga kepalanya mengalami luka serius, lalu pelaku pergi, sedangkan korban dibawa oleh rekan rekannya ke rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menambahkan bahwa setelah korban dinyatakan meninggal dunia, beberapa orang saksi mendatangi kantor polisi dan membuat kesaksian.


"Kami langsung ke tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui insiden itu. Malam itu kami tidak temukan sosok pelaku di lokasi perkelahian, karena dia sudah melarikan diri," kata Faidir.


Keesokan harinya (hari ini), pelaku berhasil ditemukan dan di tangkap di Jalan Sisingamangaraja. Tepatnya di pengangkutan CV Sumber Baru Medan.


"Setelah dia kami amankan, selanjutnya dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian dan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan itu," sambungnya.


Cara pelaku menghabisi nyawa korban yaitu menarik badan korban dan korban terpental, kepala bagian belakang ke lantai dan mengakibatkan korban kejang kejang, lalu tidak sadarkan diri.


"Jadi, korban dinyatakan meninggal dunia. Motif perkelahian itu, karena korban dan pelaku saling menyindir, membuat pelaku menjadi sakit hati dan tega melakukan perbuatan itu," sambungnya.


Pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan dan bekerja di pengangkutan yang sama. Mereka adalah sopir di CV Sumber Baru. Karena perbuatan pelaku, dia bakal dipenjara minimal lima tahun penjara.


"Iya, pelaku dan korban adalah sopir dan mereka berteman. Atas perbuatan pelaku, dia kami persangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," terang Faidir. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini