Jual Vaksinasi Berbayar, Oknum ASN Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 08 Desember 2021 - 19:08
kali dibaca
Ket Foto : Sidang dugaan jual beli vaksin ilegal, dengan terdakwa Oknum ASN Dinkes Provinsi Sumut dr Kristinus Saragih di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/12/2021).

Mediaapakabar.com
- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Dokter Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara karena diduga menerima suap dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kristinus Saragih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Hendri Edison di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 08 Desember 2021.


JPU Hendri Edison menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dikatakan, JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah.


"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.


Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.


Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan, dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang  dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis). 


Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar  Rp 250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.


Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.


"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu," beber JPU.


Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta.


Dalam perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta pekan depan akan menjalani sidang tuntutan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini