Hari Ini Sidang Tuntutan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin

REDAKSI
Senin, 06 Desember 2021 - 08:47
kali dibaca
Ket Foto : Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (6/12/2021). 

Mediaapakabar.com
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (6/12/2021). 

"Benar (pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dikutip dari okezone.com, Senin, 06 Desember 2021.


Selain AKP Robin, rekan Robin, Maskur Husain yang merupakan pengacara juga bakal menjalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus suap tersebut.


Sebelumnya, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.


Robin didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.


"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan.


Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap. "Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap JPU.


Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini