Firli Bicara 7 Jenis Korupsi: Bukan Cuma Rugikan Keuangan Negara

REDAKSI
Kamis, 02 Desember 2021 - 17:35
kali dibaca
Ket Foto : Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan jenis korupsi tak hanya terbatas pada tindakan yang merugikan keuangan negara. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan jenis korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan lebih dari itu.

Ia mengatakan setidaknya ada 7 jenis dan 30 bentuk rupa korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Makanya, kalau melihat ada yang ditangkap karena kasus korupsi dia selalu mengatakan 'saya tidak merugikan keuangan negara' tapi menerima suap, tapi melakukan perbuatan curang," kata Firli dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 02 Desember 2021.


Jenis-jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi di antaranya merugikan keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan, dan tindak pidana lainnya.


Dalam UU Tipikor, bagi penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dengan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.


Gratifikasi sendiri merupakan pemberian sesuatu dalam bentuk apapun seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya.


Sementara, perbuatan curang dapat dikenakan pidana maksimal 7 tahun penjara dengan denda mencapai Rp350 juta.


Firli menambahkan tindak korupsi tidak hanya menjadi merugikan negara, namun ia menyebut korupsi sebagai tindak kejahatan kemanusiaan.


"Saya berani mengatakan korupsi itu kejahatan kemanusiaan karena merampas kemanusiaan dan hak kita semua," katanya.


Tidak hanya itu, korupsi juga memberikan dampak seperti merendahkan kualitas pelayanan publik, sulitnya mendapat pelayanan publik, hingga rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini