Edarkan Puluhan Paket Sabu, Dua Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 03 Desember 2021 - 17:11
kali dibaca
Ket Foto : Nekat edarkan puluhan paket sabu, dua terdakwa yakni Fahmi Ilhamsyah dan Alamsyah alias Alam divonis pidana penjara selama 10 tahun di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 03 Desember 2021.

Mediaapakabar.com
Nekat edarkan puluhan paket sabu, dua terdakwa yakni Fahmi Ilhamsyah dan Alamsyah alias Alam divonis pidana penjara selama 10 tahun di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 03 Desember 2021.

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan kedua warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu bersalah memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket.


"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan 6 bulan pidana penjara," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.


Hakim dalam amarnya menyatakan adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," kata hakim.


Vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan yang sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Mengutip dakwaan JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar jam 11.30 WIB, saat saksi dari  Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan.


"Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual," kata JPU.


Pada saat mengamankan kedua terdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.


"Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung Metamfetamin jenis sabu," pungkas JPU Arfan Yani. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini