Mediaapakabar.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam sepekan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan meringkus 6 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 100,80 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH mengatakan adapun ke 6 tersangka masing-masing berinisial BDS alias Boby (24) ditangkap pada hari Selasa 30 November 2021, sekira pkl 17.00 WIB di Jalan WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 gram.
"Atas penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AAN alias Arman (25) dan WTS alias Topan (23). Keduanya ditangkap hari Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Rantau Prapat dan disita sabu seberat 60,18 gram," ujarnya.
Kemudian, sambungnya, tim Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan WTS alias Topan merupakan adik kandung dari tersangka Boby. Selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pkl 05.00 WIB.
Nah, lanjut AKP Murniati, lalu tim berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH alias Sutan (26), dimana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada di luar Kota Rantau Prapat.
"Menurut ke 4 tersangka, mereka terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak. Selain itu, seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu, 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram," sebutnya.
Lanjut dikatakan Kasubag Humas AKP Murniati SH, selanjutnya pada hari Kamis, 02 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB. dari Labura seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil ditangkap berinisial SN als Ningsih (44), tersangka ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vixion Merah.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara undercover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada di Lapas karena kasus narkotika dan tersangka beralasan terlibat narkoba karena himpitan ekonomi," pungkasnya sembari mengatakan ke enam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MC/Red)