Pengacara M Hendra Apresiasi Polres Labuhanbatu Terkait Penanganan Kasus Penyalahguna Narkoba

REDAKSI
Sabtu, 20 November 2021 - 15:02
kali dibaca
PKet Foto : Penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang ditangani Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Kantor Pengacara M Hendra SH MH dan rekan.

Mediaapakabar.com
Penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang ditangani Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Kantor Pengacara M Hendra SH MH dan rekan.

Apresiasi itu disampaikan pengacara M Hendra terkait kasus penanganan tersangka berinisial ASS alias Aldi (21) warga Kelurahan, Aek Kanopan yang ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada tanggal 10 Juli 2021 Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Parkiran Indomaret, Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan.


Terhadap tersangka Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021, lalu berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU pada tanggal dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap.


Sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kejari Rantau Prapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian pada tanggal 13 September 2021.


Selanjutnya mulai tgl 29 Oktober 2021 Hingga 6 November 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jl KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr. Superida Ginting dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungannya akan narkoba.


Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kejari Rantau Prapat dalam Bentuk Berita Acara Koordinasi terhadap Tersangka Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke Persidangan terkait karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHPidana.


Sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis.


Semua proses yang dijalani tersangka Aldi tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui pengacara M Hendra dan Partner mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Selain itu, pengacara zm Hendra  mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini