Ko Ahwat Tango, 'Bos Judi Online' Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Perkara Pembunuhan Asiong

REDAKSI
Minggu, 21 November 2021 - 23:33
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman kepada 'Bos Judi Online', Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait perkara penculikan berujung pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya Alias Asiong.

Putusan 9 bulan penjara tersebut  memperberat hukuman terdakwa Ko Ahwat yang mana sebelumnya hakim PN Medan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari.


Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menilai warga Komplek Jati Mas Blok CC Nomor 06, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan, menyatakan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim dalam amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, 21 November 2021.


Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong memvonis Ko Ahwat dengan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari.


Vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan tim JPU Salman yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.


Selain Ko Ahwat, hukuman terdakwa lainnya juga diperberat seperti terdakwa Handi alias Ahan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari 3,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara, Bagus Ariyanto alias Bagus dari 3,5 tahun  menjadi 6 tahun, dan Hoki Setiawan alias Kecot dari 2,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.


[cut]


Ket Foto : Para terdakwa saat menjalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Andi Sahputra alias Andi yang sebelumnya divonis PN Medan 1,5 tahun ditambah menjadi tiga tahun penjara, Aqbar Gustiawan Defretes alias Ojong dari 10 bulan menjadi 2 tahun penjara, Guruh Arif Amada Alias Arif Botak dri 10 bulan menjadi 1 tahun penjara. Sementara itu terdakwa lainnya yakni Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak telah dicabut perkara bandingnya.


Sementara itu dalam dakwaan JPU menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. 


Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban Jefri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.


Kemudian, Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut.  


Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.


Kemudian pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, 'Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus'.


Selanjutnya, Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.


"Kemudian, disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil, Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp 200 juta yang dijanjikan". Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan mengkhatamkan kepala korban ke lantai," kata JPU.


Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.


"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan  Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap JPU.


JPU  juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang Jalan Medan-Berastagi KM 54-55 Desa Ndolu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. (MC/DAF) 
Share:
Komentar

Berita Terkini