Ketum MUI: Bom Bunuh Diri Itu Haram, Bukan Mati Syahid tapi Mati Sangit

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 17:53
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. (detikcom)

Mediaapakabar.comKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menegaskan pihaknya mengharamkan segala bentuk aksi terorisme. Dia mengatakan pandangan bahwa melakukan aksi bom bunuh diri akan jadi mati syahid adalah hal yang salah.

"Di MUI sudah ada sebenarnya fatwa Nomor 3/2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid, surga. Justru sebetulnya bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang bilang," kata Miftachul Akhyar saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, dikutip dari detikcom, Senin (22/11/2021).


Dia menuturkan fatwa tersebut sudah lama dikeluarkan MUI. Dia mengatakan MUI merupakan salah satu cerminan dari para ulama.


"Jadi sebuah keputusan yang sebetulnya sudah lama di MUI, karena MUI adalah cerminan dari gerak ulama yang harusnya sama-sama membangun, menjadikan negara kita yang besar ini menjadi tentram sejahtera sehingga apa yang menjadi kebijakan berjalan lancar dan baik dirasakan umat seluruhnya," ujarnya.


Miftachul mengatakan hal tersebut saat menyampaikan pernyataan mengenai penangkapan Zain An Najah oleh Densus 88. Dia menyampaikan sampai saat ini kerja sama antara MUI dan pemerintah masih berjalan dengan sangat baik.


"Menurut MUI, kerjasama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik, dan terus selalu terpelihara kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini meski sama-sama mendadak kami hadir ini adalah bentuk kerjasama yang terpelihara dengan baik," ucapnya.


Untuk diketahui, Zain An Najah tercatat sebagai salah satu anggota Komisi Fatwa MUI. Kini dia telah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.


Kembali ke Mictafhul. Di menyampaikan tidak ada guncangan internal MUI usai Zain An Najah ditangkap Densus 88. Dia menyebut peristiwa tersebut membuat MUI menjadi bahan introspeksi untuk lebih mawas diri.


"Secara umum di internal MUI tidak ada kegoncangan dan semua berjalan normal. Tapi peristiwa ini bisa menjadi sarana introspeksi atau dikenal muhasabah mawas diri kita lebih berhati-hati, lebih teliti dan sebagainya untuk jaga marwah majelis para ulama bagian daripada anak bangsa ini," imbuhnya.


Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan saat ini berstatus tersangka tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kegiatan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini