Kasasi Jaksa Ditolak, Febi Terdakwa Kasus Tagih Utang 'Bu Kombes' Bebas Demi Hukum

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 21:32
kali dibaca
Ket Foto : Febi Nur Amelia saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara pencemaran nama baik terkait penagihan utang kepada 'Bu Kombes' melalui media sosial Instagram dengan terdakwa Febi Nur Amelia. 

Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 November 2021, yang diketuai Desnayeti dengan anggota masing - masing Soesilo dan Gazalba Saleh menyatakan Febi Nur Amelia bebas demi hukuman.


"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir dari website-nya, Senin, 22 November 2021.


Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 06 Oktober 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia.


Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menanggapi putusan bebas tersebut, menyatakan Kasasi ke MA. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.


JPU menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani lewat media sosial.


Sementara itu, Febi Nur Amelia ketika dikonfirmasi Mediaapakabar.com, mengaku senang dengan putusan yang membebaskan dirinya dari hukuman. 


"Saya senang sekali dengan majelis hakim MA membebaskan saya dari hukuman. Putusan ini menunjukkan hukum di Indonesia adil, semoga penegak hukum kita terus menjunjung tinggi keadilan. Terima kasih buat majelis hakim PN Medan dan Majelis Hakim MA, telah memberikan keadilan bagi saya," ujarnya, Senin, 22 November 2021.


Disinggung terkait utang Rp70 juta yang dipinjam Fitriani, dirinya berharap agar Fitriani segera membayarnya. "Saya berharap Fitriani membayar utang Rp70 juta itu, kalau tidak ada niat baik, maka kita akan melakukan upaya hukum," pungkasnya.


Sebelumnya, perkara yang menjerat Febi ini berawal saat dia mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 21.00 WIB. 


Adapun tulisan Febi di Instagram Storynya  yakni :


SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.


Atas postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir ke Pengadilan Negeri Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini