| Ket Foto : Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti 80 kilogram daun ganja kering, di Lapangan Hijau Mapolres Merangin, Jumat, 26 November 2021. |
Mediaapakabar.com - Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti 80 kilogram daun ganja kering, di Lapangan Hijau Mapolres Merangin, Jumat, 26 November 2021.
Pemusnahan barang bukti ini diikuti Forkopimda dan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan serta tamu undangan lainnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum besi.
"Sebagian kecil barang bukti ganja disisihkan untuk proses pengadilan dan pemeriksaan oleh BPOM," jelas Kabid Humas.
Untuk diketahui, Polres Merangin berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Selasa, 16 November 2021.
Penemuan ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada personil Sat Narkoba Polres Merangin bahwa di rerumputan di tepi jalan lintas sumatera Desa Mentawak terdapat 4 buah karung yang tidak diketahui pemiliknya.
Sehingga masyarakat tidak berani membuka karung karung tersebut dan menghubungi personil Sat Narkoba Polres Merangin.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak menuju lokasi penemuan karung karung tersebut. Saat pihak kepolisian tiba di lokasi dengan disaksikan oleh Kades Mentawak saudara Abu Bakar atau Acang dan beberapa warga, karung karung tersebut dibuka oleh personil Sat Narkoba dan ditemukan paket paket ganja berjumlah 80 paket dengan berat kurang lebih 80 kilogram. (MC/Red)