Gelar Kegiatan FGD di Sumut, Jampidmil Kejagung RI Anwar Saadi Sosialisasikan Tugas dan Fungsinya

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 23:53
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia didampingi Kajati Sumut, IBN Wiswantanu menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta Sosialisasi Tugas dan Fungsinya di Hotel Arya Duta Medan, Senin (22/11/2021).

Mediaapakabar.com
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anwar Saadi, SH menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta Sosialisasi Tugas dan Fungsinya di Hotel Arya Duta Medan, Senin, 22 November 2021.

Kegiatan FGD dan Sosialisasi dihadiri langsung Jampidmil Kejagung RI Anwar Saadi, SH, pemateri Dr. Sujono, SH,MH, CFrA, Prof. Dr. Ediwarman, SH,Mhum, Brigjen TNI Edy Imran, SH, M.Si, MH serta Akademisi USU.


Hadir juga Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kajati Aceh, Kajati Riau, Kajati Sumbar, Kajati Sumsel, Wakajati Sumut Edyward Kaban, para Plt. Aspidmil, para Aspidsus serta pejabat satuan hukum dari TNI.


Kehadiran Jampidmil ke wilayah hukum Kejati Sumut sekaligus dirangkai dengan kunjungan ke Makodam I/BB yang disambut hangat oleh Irdam I/BB dan Kapendam I/BB. 


Selanjutnya mengunjungi kantor Kejati Sumut sekaligus melihat proses pembenahan ruangan untuk Aspidmil serta para Kasi dan Jaksa yang bertugas di Bidang Pidana Militer Kejati Sumut.


Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Madya TNI Anwar Saadi, SH menyampaikan bahwa bidang pidana militer merupakan struktur baru di Kejaksaan Agung yang dibentuk pada tahun ini berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Sehingga perlu disosialisasikan tugas dan fungsinya baik di Kejaksaan, TNI, Universitas maupun kepada masyarakat.


Bidang Tindak Pidana Militer di Kejaksaan, memiliki tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini