Dua Hakim MK: Pasal PHK-Upah Buruh di UU Ciptaker Harus Dibatalkan!

REDAKSI
Minggu, 28 November 2021 - 00:00
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Nasib UU Cipta Kerja telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) kemarin. Dari putusan itu, ada dua hakim MK yang menilai pasal PHK, outsourcing, hingga sistem pengupahan buruh harus dibatalkan. Yaitu Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK Arief Hidayat.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (27/11/2021), sikap Anwar-Arief tertuang dalam putusan Nomor Nomor 103/PUU-XVIII/2020. Perkara ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).


Dalam putusan ini, Anwar-Arief menilai 4 isu yang digugat haruslah dikabulkan karena berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) hak konstitusional buruh. Empat hal itu adalah:


1. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disingkat PKWT)


Hal ini tentunya merugikan pekerja karena statusnya selalu sebagai pegawai kontrak (PKWT) dan tidak pernah menjadi pegawai tetap (PKWTT). Oleh karena itu, pada prinsipnya jangka waktu pekerjaan yang bersifat sementara atau akan selesai pada waktu tertentu adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.


Akan tetapi, apabila pekerjaan yang bersifat sementara dimaksud belum selesai, maka dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun. Jika setelah jangka waktu perpanjangan, pekerjaan dimaksud belum selesai, maka perusahaan pemberi kerja harus mengubah konstruksi PKWT yang bersifat sementara menjadi PKWTT yang bersifat tetap.


Hal ini semata-mata untuk memberikan jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Selain itu, jangka waktu untuk PKWT ini harus diatur dalam undang-undang dan tidak boleh dalam peraturan pemerintah karena terkait erat dengan pengaturan hak konstitusional pekerja, sehingga tidak bisa hanya ditentukan oleh Pemerintah saja melalui instrumen hukum Peraturan Pemerintah (PP), melainkan juga ditentukan oleh DPR dan Pemerintah melalui instrumen hukum undang-undang.


Oleh karena Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker ini berkait kelindan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ciptaker, pertimbangan hukum Pasal 56 ayat (3) UU Ciptaker berlaku pula untuk Pasal 59 ayat 1 huruf b UU Ciptaker.


Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang isu hukum terkait.


2. Relasi Antara Perusahaan Alih Daya (Outsourcing)-Perusahaan Pemberi Kerja dengan Pekerja


Pasal 66 UU Ciptaker yang menyatakan,

(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.


(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.


(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.


(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.


(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.";


Namun demikian, ketentuan dimaksud yang semula diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan, tidak dimuat lagi dalam ketentuan Pasal 66 UU Ciptaker.


Pertanyaannya, apakah dengan tidak dimuatnya pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebabkan Pasal 66 UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945?


Akan tetapi, apabila desain Pasal 66 Ciptaker merugikan pekerja, yang harus diberlakukan adalah kebijakan politik hukum yang paling menguntungkan pekerja. 


Dalam desain Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja perusahaan alih daya yang seharusnya mengerjakan pekerjaan bersifat penunjang seperti pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyedia jasa angkutan pekerja, ternyata mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok yang terkait dengan core business perusahaan pemberi kerja, maka secara otomatis hubungan kerja pekerja dengan perusahaan alih daya beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja.


Hal ini dilakukan tentunya semata-mata untuk memberikan penghargaan yang lebih kepada pekerja yang berhasil meningkatkan skill dan keahliannya sehingga dipandang mampu mengerjakan pekerjaan yang bersifat pokok.


"Oleh karena itu, menurut kami Pasal 66 UU Ciptaker tidak memberikan perlindungan dan penghargaan yang memadai terhadap pekerja yang telah meningkatkan skill dan keahliannya dalam hubungan kerja sehingga pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945."


Dengan demikian, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang isu hukum terkait.


3. Perihal Pengupahan

Ada beberapa isu hukum yang perlu kami respons terkait dengan pengupahan, yakni, ketiadaan klasifikasi upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota/ (semula diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan); absennya Dewan Pengupahan Provinsi dalam memberikan rekomendasi saat penentuan Upah minimum; keterlibatan serikat pekerja yang dihapus dalam penentuan besaran upah (semula diatur di dalam Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).


Di dalam perusahaan, penentuan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi/kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota diperlukan pula kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Hal ini dilakukan agar buruh mendapat upah yang layak dan pengusaha pun dapat memberikan pengupahan dengan sistem proporsional dan tepat serta tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam hal pengaturan pengupahan yang ditetapkan dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ternyata lebih rendah, kesepakatan tersebut batal demi hukum.


Dengan demikian, dalil Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang isu hukum terkait.


4. Pembayaran Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Ada suatu 'dilema konstitusional' yang dialami karena materi muatan yang semula diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi dipindahkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 47 PP 35 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Ciptaker. Permasalahannya adalah saat ini tidak terdapat aturan yang mengatur apabila terdapat Peraturan Pemerintah yang secara nyata bertentangan dengan UUD 1945.


Sebab, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili manakala terdapat Undang- Undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terdapat kasus yang memiliki permasalahan mirip dengan kasus pengujian UU Ciptaker ini, yakni dalam perkara pengujian konstitusionalitas UU Sumber Daya Air dimana Mahkamah membatalkan keseluruhan UU a quo karena inkonstitusionalitas Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari UU Sumber Daya Air.


Dengan demikian, ada beberapa hal yang membuat Pasal 165 UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, yaitu, pertama, Pasal 165 UU Ciptaker tidak memuat materi muatan perubahan Pasal 165 UU Ketenagakerjaan, sehingga materi muatan dimaksud dimuat di dalam Pasal 47 PP 35 Tahun 2021.


Kedua, materi muatan Pasal 47 PP 35 Tahun 2021 bertentangan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena mengatur jumlah pembayaran uang pesangon dengan nominal lebih rendah dari ketentuan yang sebelumnya.


Ketiga, konstitusionalitas UU Ciptaker dapat digantungkan pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana ketentuan dimaksud, sehingga apabila materi muatan PP bertentangan dengan UUD 1945, maka secara serta merta materi muatan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.


Dengan demikian, pengaturan jumlah pembayaran uang pesangon yang pengaturannya lebih rendah dari daripada jumlah pembayaran uang pesangon pada peraturan sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945.


Hal ini berlaku untuk semua pembayaran uang pesangon sebagai akibat adanya PHK dengan sebab-sebab yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil permohonan beralasan menurut hukum sehingga harus dikabulkan.


Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka permohonan yang berkaitan dengan pertimbangan hukum di atas harus dikabulkan.


Pendapat Anwar dan Arief soal uji materi UU Cipta Kerja kalah lawan suara mayoritas MK. Sebab, 5 hakim konstitusi lainnya menilai UU Cipta Kerja itu cacat formil sehingga tidak perlu lagi MK menguji materi UU Cipta Kerja. Kelima hakim konstitusi itu adalah Aswanto, Wahidudin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.


Sedangkan Anwar, Arief, Daniel, dan Manahan Sitompul menilai UU Cipta Kerja itu tidak cacat formil. Sehingga pendapat Anwar-Arief soal hak-hak buruh kalah melawan suara mayoritas di majelis permusyawaratan hakim (MKH). (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini