5 Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Akui Ambil Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkotika

REDAKSI
Kamis, 25 November 2021 - 13:56
kali dibaca
Ket Foto : Lima oknum Polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terdakwa kasus dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus Narkotika saat memberikan keterangan secara virtual.

Mediaapakabar.comSidang dugaan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dengan terdakwa Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 24 November 2021.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, para terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (berkas terpisah) mengakui mengambil uang Rp 650 juta usai menggeledah rumah Imayanti.


Uang tersebut dibawa ke posko tim sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sei Batang Serangan kota Medan. 


"Sesuai aturan Katim, saya dapat paling banyak Rp 200 juta karena informasi dari saya, Rikardo Rp 100 juta, Dudi Rp 100 juta, Marjuki Rp 100 juta, Toto Rp 100 juta dipotong uang Posko Rp 5 juta," kata terdakwa Matredy Naibaho saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.


Mendengar hal itu, JPU mempertanyakan Saat diantara kelima terdakwa siapa yang memerintahkan agar uang tersebut 'diamankan dulu'? Menjawab hal itu, terdakwa Matredy menyebut nama Panit Toto Hartono.


"Malam itu belum dihitung uangnya besoknya tim berkumpul lagi di posko baru uang dihitung dan dibagikan," bebernya


Matredy juga mengaku bahwa kepolisian dua kali menggeledah rumah Imayanti dan di penggeledahan kedua disita sejumlah barang seperti batangan terbuat dari Kuningan, beberapa batu akik, pedang Pora, satu buah clurit dan lainnya.


"Malamnya datang lagi (dilakukan penggeledahan) dipimpin Kasat sekitar 15 orang turun ke lokasi. Penggeledahan kedua dibawa lagi Imayanti sama kepling. Ada juga dibawa buku catatan penjualan sabu disita, itu buku masih di kantor Reserse Narkoba Polrestabes Medan," bebernya.


Selain itu, terdakwa Matredy mengaku sebelum pembagian uang Rp 600 juta tersebut, terdakwa Rikardo juga membagikan uang Rp 50 juta kepada para terdakwa, sehingga total uang yang mereka ambil dari penggeledahan tersebut Rp 650 juta.


"Terdakwa Dudi yang menyerahkan uang Rp 850 juta untuk dihitung di ruang kanit. Sebenarnya Rp 900 juta uangnya, tapi diberikan Rikardo sama kami Rp 50 juta, dibagi-bagi," bebernya


Dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. "Awalnya tidak ada niat kami mengambil uang itu, tapi kami akui kami salah," kata Para terdakwa. Usia memeriksa para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.


Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan bahwa kelima oknum polisi itu  merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.


Dikatakan JPU, awal mula perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.


“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.


Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.


“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.


Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.


“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000, Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.


Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan saat itu, yakni Oloan Siahaan.


Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. “Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas JPU Randi Tambunan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini