2 Anggota DPRD Medan Sebut Tuntutan Terhadap 2 Terdakwa Dugaan Perusakan Terlalu Dipaksakan

REDAKSI
Selasa, 23 November 2021 - 20:58
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat memberikan keterangan di luar Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Dua anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem mengaku keberatan atas tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap dua kader PDI Perjuangan tersebut. Mereka menilai sidang kedua terdakwa terkesan dipaksakan oleh aparat Penegak Hukum.

Keberatan atas tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap dua kader PDI Perjuangan tersebut disampaikan ketika hadir dalam persidangan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 November 2021.


"Saya keberatan, kasus hukumnya dipaksakan. Saya tau pak Tekleng ini tidak ada merusak apa-apa, kita memang hadir tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), yang melakukan pembongkaran kenapa bisa kader PDI Perjuangan yang menjadi korban," kata Paul yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Medan ini.


Paul menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa. Ia mengatakan saat kejadian pembongkaran, kader PDI Perjuangan memang turun ke lokasi untuk memperjuangkan keluhan masyarakat.


"Kami akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan terhadap kader kami yang dizalimi. Perjuangan ini perjuangan partai karena kawan-kawan hadir di lokasi termasuk saya, untuk memperjuangkan rumah masyarakat yang kebanjiran karena bangunan itu. Pembangunan itu tidak mempunyai IMB, membuat drainasenya dari tengah ke depan, kenapa kader kami jadi korban?. Ini Penzaliman Terhadap Kader PDI Perjuangan dan saya siap memimpin Medan Merah," cetusnya.


Ia berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi rekannya. Paul juga mengatakan akan menyurati sejumlah aparat penegak hukum hingga Presiden


"Jadilah hakim yang jujur, karena ini nanti kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan," pungkasnya


Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Rion Aritonang didampingi Sebastian Nainggolan dan Sarmatua Tampubolon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan mengatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan, karena masih banyak bukti-bukti yang ingin dikumpulkan. 


"Kami menilai Kejaksaan Negeri Medan juga masih bisa melakukan eksaminasi terhadap tuntutan kemarin. Jadi harapan kita mungkin saja ada kesilapan, sehingga kepada Kejaksaan untuk menarik kembali tuntutannya," ucapnya.


Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi. 


Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa.


"Saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo, karena yang membongkar  bangunan itu adalah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), saya ada disitu, ini saudara Ayu tidak ada di tempat, saudara Tekleng ada di tempat karena pada saat itu semua pengurus Partai berdekatan dengan saya berdampingan dengan polsek Camat, Lurah, kepling, juga ada di situ," bebernya.


Ia meminta kepada Wali Kota Medan agar memanggil dinas TRTB agar dapat membenarkan bahwa dinas tersebutlah yang melakukan pembongkaran.


"Hanya butuh statement mereka mengakui membongkar bangunan itu,  selesai semua permasalahan ini. Kenapa sampai bertele-tele. Ada apa ini? Ini sudah ditangani dua Jaksa, pertama Jaksa Toni sudah 7 tahun tidak bisa memp-21kan karena unsurnya gak cukup. Ini kenapa bisa Jaksa Ramboo Loly Sinurat mem P21-kan hingga diproses di pengadilan. Ini ada pengkondisian," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.


Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.


Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan.


Keesokan harinya, Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan  kembali ke Bangunan tersebut, namun sesampainya di Bangunan tersebut Partoh melihat Pak Lurah Lalang beserta Staf berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa Bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin di cek terlebih dahulu.


Tiba-tiba datang Terdakwa YUDY dan RUDI dan beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan Bangunan tersebut.


"Kemudian Partoh melihat Terdakwa Yudy menunjuk-nujuknya sambil mengatakan 'itu dia bunuh Akok. Kemudian Terdakwa Yudy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh," beber Jaksa


Karena situasi semakin ricuh Partoh dan tukang yang sedang bekerja di Bangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini