Tiga Pemuda Pembunuh Pemilik Kos di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup

REDAKSI
Kamis, 09 September 2021 - 00:24
kali dibaca
Ket Foto : Tiga pemuda pembunuh pemilik kos di Kota Medan tempat mereka tinggal dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska Rajagukguk di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 09 September 2021.

Mediaapakabar.comTiga pemuda pembunuh pemilik kos di Kota Medan tempat mereka tinggal dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska Rajagukguk di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 09 September 2021.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.


JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek. 


"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana," kata JPU.


Adapun yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).


Sementara itu, sebelumnya dalam sidang beragendakan dakwaan terungkap bahwa terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum ia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.


JPU menuturkan, peristiwa yang sempat heboh pada bulan Maret lalu itu berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah), sekira pukul 22.00 sedang ngobrol di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.


"Bermula pada  Senin  1 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban  Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut," kata JPU.


Selain dia, temannya Bezisokhu Zalukhu juga diminta untuk membayar uang kos. Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua temannya  untuk merencanakan pembunuhan dengan melakukan pemukulan korban.


"Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang kos," beber JPU.


Lanjut dikatakan JPU, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. 


Ia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok surya sebanyak tiga batang. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban saat beranjak kembali ke kamar. 


"Terdakwa langsung menendang bagian punggung belakang tubuh korban atau setidak-tidaknya mengenai tubuh korban lainnya sehingga korban jatuh telungkup," ungkap JPU. 


Pada saat korban jatuh telungkup terdakwa  mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi  dan memukul kepala bagian belakang korban. 


Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. 


Setelah situasi aman,  terdakwa naik ke lantai tiga memanggil kedua temannya. Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Kemudian mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.


"Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak," urai JPU.


Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu  naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang ulang sampai tangannya sakit. 


Tidak puas sampai di situ, ia mengambil kembali batu, lalu memukul kepala bagian depan dan belakang korban sebanyak dua kali  hingga mengeluarkan darah lebih banyak lagi.


Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Setelah itu, tak lama para terdakwa lalu kabur meninggalkan rumah kos korban. 


"Para terdakwa lalu ditangkap Polisi pada 9 Maret 2021," pungkas JPU saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini