Ratusan Pengunjung Padati Ruang Sidang, Pengamat: Ketua PN Medan Tak Mampu Atasi Kerumunan

REDAKSI
Jumat, 03 September 2021 - 11:15
kali dibaca
Ket Foto : Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, ratusan pengunjung menyaksikan sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara yang berlangsung di ruang Cakra Utama, Kamis (2/9/2021).


Mediaapakabar.com
Terkait dengan yang terjadi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (2/8/2021) kemarin, mendapat sorotan dari publik.

Kepemimpinan Ketua Pengadilan (PN) Medan lemah karena tak berdaya mengatasi hal tersebut, sehingga dapat menciptakan penyebaran virus COVID-19.


Hal tersebut ditegaskan pengamat hukum dan sosial Sumatera Utara (Sumut) Eka Putra Zakran SH MH kepada wartawan, Jumat, 03 Agustus 2021.


Menurutnya, tampak sangat jelas dalam suasana sidang dengan ratusan pengunjung berdesak-desakan, sehingga dapat menimbulkan, ini jelas pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.


Demikian pula, jika sekelas PN Medan saja yang merupakan penilaian baik tidak mengindahkan atauran prokes yang ada, ya percuma saja dibuat PSBB, PPKM Darurat atau PPKM level 4, 3, 2 dan sebagainya.


"Gak ada artinya, percuma kalau dibuat pun himbauan atau aturan, tapi tidak berjalan, tidak dipatuhi atau diindahkan ya gak ada gunanya, sia-sia semuanya," tegas mantan Ketua PP Muhammadiyah Medan itu.


Eka membandingkan kebijakan ketua PN Medan Andreas Purwantiyo Setiadi pada awal 3 bulan lalu dengan menutup pintu tengah ruang lobi menuju ruang sidang, begitu juga dengan jalan masuk dari yang bertujuan untuk menghindari meninggalkan. guna memutus mata rantai penularan COVID-19.


"Kita patuhi semua aturan prokes yang ada, mulai dari menjaga jarak supaya tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak, eh ternyata ada sidang yang pengunjungnya malah berkerumun dalam jumlah besar, ketua PN Medan hanya diam saja," katanya.


Lanjut dikatakannya, terlepas apakah para pengunjung sidang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara yang ingin menyaksikan jalannya persidangan PKPU tersebut, yang jelas di dalam ruang sidang cakra 1 terjadi kerumunan. Muncul pertanyaan ada apa ini?.


"Biasanya setiap orang datang  ke PN Medan, para petugas security  begitu ketat menerapkan prokes."Gak boleh dari depan ya bang, kalau mau sidang harus dari samping masuknya dan apapun ceritanya tetap harus jaga jarak, ini kok bisa kebobolan begini," katanya.

Apapun alasannya, lanjut Eka, kerumunan yang terjadi saat sidang PKPU yang dipimpin Hakim Hendra Sutardodo itu adalah jelas melanggar protokol kesehetan. 


Padahal, sambung Eka, tujuan membatasi aktivitas masyarakat tidak berkerumun salah satunya adalah supaya virus tidak berkembang dan untuk memutus mata rantai dan menghentikan penyebaran COVID-19 yang telah menjadi bencana nasional dan pandemik global.


"Kalau masyarakat tetap berkerumun, jadi mata rantai apanya yang putus? mata pencarian iya. Tengoklah, ditengah kehidupan sehari-hari masyarakat sudah banyak yang  terkapar, karena sulitnya mata pencaharian," sebutnya.


Dirinya berharap kerumunan di PN Medan saat sidang kemarin harus menjadi perhatian tim gugus tugas COVID-19 di kota Medan. Apalagi diketahui massa yang datang saat sidang tersebut lebih didominasi luar kota, seperti dari Humbahas, Samosir, Pakpak Bharat serta Simalungun.


"Pandemi ini berdampak pada semua aspek, jadi tolonglah PN Medan jangan menambah pusing pemerintah dan menambah beban atau persoalan baru bagi masyarakat," Pungkas Kadiv Infokom KAUM ini.


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, ratusan pengunjung hadir menyaksikan sidang  perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan Sari Asih Nusantara yang berlangsung di ruang Cakra Utama, Kamis (2/9/2021).


Pantauan mediaapakabar.com , Hakim Pengawas Hendra Sutardodo yang memimpin persidangan tampak hanya menegur ibu-ibu yang terlibat dalam persidangan.


Selanjutnya Hakim Pengawas memulai persidangan sekitar 1 jam. Usai skor sidang dicabut, pengunjung kembali memadati ruang persidangan. 


Dikarenakan kursi ruang sudah terisi penuh, beberapa pengunjung berdiri sambil merekam video


hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan mengatakan telah berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan.


"Kita telah berusaha menerapkan Prokes," katanya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis, 02 September 2021. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini