Polres Labuhanbatu Lepas 5 Orang Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi di Panti Rehab

REDAKSI
Kamis, 16 September 2021 - 19:53
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan PJU Utama Polres Labuhanbatu disaksikan para orang tua masing-masing melepas keberangkatan 5 orang residen korban penyalahguna narkoba, Kamis, 16 September 2021.

Mediaapakabar.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan PJU Utama Polres Labuhanbatu disaksikan para orang tua masing-masing melepas keberangkatan 5 orang residen korban penyalahguna narkoba, Kamis, 16 September 2021.

Korban penyalahguna narkoba tersebut dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhanbatu dalam hal Satuan Reserse Narkoba dan akan menjalani Rehabilitas di Panti Rehab BR SKPN Insyaf Pamardi Putra di Medan.


Adapun identitas kelima residen tersebut berinisial KFM (24) warga Aek Kanopan Timur Labura dimohonkan oleh ibu kandungnya berinisial DMT pada tanggal 5 September 2021, RK (25) warga Jalan Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada tanggal 10 September 2021.


Kemudian AMP (20) warga Jalan Siringo-ringo Binaraga Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial ES pada tanggal 14 September 2021 dan AK (25) warga Padang Bulan Rantau Utara  Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada tanggal 14 September 2021.


Selanjutnya, AWP (18) warga Labuhanbatu dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW pada tanggal 15 September 2021.


Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Pamardi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi di bawah kementerian sosial RI.


"Kegiatan Rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini dimana pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitasi rehabilitasi kepada 16 orang korban Penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahguna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.


Kapolres berharap kita semua kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba.


"Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada  anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.


"Dengan mengucap Bismillahirrahim, saya AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu melepas keberangkatan rehabilitasi 5 orang residen untuk menjalani rehab, semoga sehat dan selamat sampai di tujuan," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini