Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Dituntut 1 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:20
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Imam Kurniawan saat mendengarkan tuntutan dari JPU secara virtual.

Mediaapakabar.com
Imam Kurniawan (21) warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang didakwa dugaan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial (medsos) 1 tahun penjara.

Dalam bukan pelanggarannya, JPU Endang Pakpahan menyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Menghukum dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa tersingkir dari sidang," ucap Endang dalam sidang secara telekonferensi di Cakra VIII Pengadilan Medan, Jum'at (20/8/2021).


Selain pidana penjara, yang berprofesi sebagai petani itu juga pertandingan mebayar denda sebesar Rp 100 juta. "Subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Dominggus Silaban tersebut.


Atas ini, hakim hakim memberikan waktu satu minggu untuk dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.


Dalam nota dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus ini bermula pada Minggu (25/4), membuka aplikasi milik Facebook. Di beranda akun Facebook adalah miliknya, dia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama grup “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan "Untuk kawan kawan kuli semua. 


Sejenak mari kita do'akan para pahlawan yang gugur dalam menjaga menjaga laut kita. Untuk crew KRI NAGGALA “Angin kencang dan mengikuti Laut, KRI Nanggala. Mulai Patroli Abadi”.


Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik sendiri. memiliki makna “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang gugur) diperkosa oleh sidang sebelumnya," beber JPU dalam persidangan sebelumnya.


Kemudian, postingan diposting di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.


"Karena postingan / tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur," pungkas JPU Endang Pakpahan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini