![]() |
| Ket Foto : Presiden Jokowi menganggarkan dana perlindungan sosial dalam RAPBN 2022 senilai Rp 427,5 triliun. (ANTARA) |
Mediaapakabar.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 senilai Rp427,5 triliun.
Angka ini meningkat dibandingkan anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2021, yakni Rp408,8 triliun.
"Anggaran perlindungan dialokasikan Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu mengatasi kemiskinan," jelasnya dalam P Rencana Anggaran Tahun 2022 Beserta Nota Anggaran, dilansir dari CNNIndonesia Senin, 16 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan dana perlindungan sosial akan digunakan untuk mendukung sejumlah program sosial tersebut.
Pertama, pemerintah akan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mensinergikan dengan berbagai data terkait.
Kedua, pemerintah akan melanjutkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Tahun ini, pemerintah juga menganggarkan dana perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp187,84 triliun. Per akhir Juli lalu, realisasinya mencapai Rp91,84 dari pagu. ( CNN/MC )
