Ket Foto : Kepala Cabang PT Bank Syariah Indonesia TBK (BSI) KCP Medan Petisah, Diki Andika dan saksi lainnya saat memberikan keterangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Perkara pencurian uang senilai hampir Rp 1 miliar di Kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Petisah, Jalan Rotan, No 06/07 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mulai disidangkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Kamis (19/8/2021) sakit.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Saidin Bagariang tersebut, tidak ditemukan adanya kejanggalan jumlah total uang yang dilaporkan sebagai kerugian pihak bank.
Pasalnya, selisih nominalnya terbilang jauh lebih besar dengan jumlah yang berhasil digasak para acara yang telah terurai dalam berita penyidikan.
Kejanggalan itu terungkap berdasarkan bukti cabang dan nomor rekening yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kepala Cabang PT Bank Syariah Indonesia TBK (BSI) KCP Medan Petisah, Diki Andika mengatakan bahwa total kerugian uang yang dicuri dari bank senilai Rp 968 juta.
"Uang yang dicuri Rp 968 juta, pak," sebut Diki Andika ketika ditanya ketua majelis hakim, Saidin Bagariang soal nominal uang yang dicuri.
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim Saidin Bagariang kembali mempertanyakan jumlah nominal tersebut kepada dua saksi lain sebagai teller dan personalia BSI yang juga hadir sebagai saksi.
"Berapa jumlah totalnya setahu kalian? Dipakai beli apa uang yang dicuri sama pelaku itu, kalian tahu?" tanya Saidin Bagariang kepada dua saksi lain.
"Jumlahnya Rp 968 juta, pak. Kami nggak tahu dipakai untuk apa," jawab Winda salah seorang saksi yang bertugas sebagai teller BSI.
Menanggapi jawaban para saksi yang merupakan para pegawai bank tersebut, ketua majelis hakim menguraikan jumlah nominal uang yang diakui terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut hanya berjumlah Rp 545 juta.
Nominal uang itu dijelaskan Bagariang dibagi terdakwa dan dua pelaku yang belum tertangkap dengan rincian, terdakwa Rendy Oktoandi sebesar Rp 170 juta, Eva Suhendra (belum tertangkap) sebesar Rp 225 juta dan Ugu Praha (belum tertangkap) sebesar Rp 150 juta.
"Uang yang hampir Rp1 miliar itu uang siapa???," tanya lagi ketua majelis hakim, kesal.
Saidin Bagariang bahkan sempat menyindir para saksi tentang dunia perbankan yang sejatinya mesti bisa dipercaya untuk mengelola uang masyarakat yang menjadi nasabah.
"Kalian ini orang bank seharusnya menjaga rasa kepercayaan masyarakat," sindir Saidin Bagariang.
Masih dalam persidangan, anggota majelis hakim Aimafni Arli mempertanyakan kepada saksi, "Bagaimana uang tersebut bisa diambil, kan uang itu ada di dalam brankas?," tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, saksi mengatakan bahwa uang tersebut tidak disimpan didalam brankas melainkan di atas brangkas yang disimpan didalam kotak.
"Uang tersebut tidak dalam brankas bu, namun diatas brankas," jawab saksi Andika.
"Loh, kenapa sembarangan meletakkan uang sebanyak itu," tanya hakim lagi.
"Karena brankas kita, sudah tidak muat lagi bu hakim," kilahnya. "Seharusnya, kalian itu bisa lebih profesional, kalian ini orang Bank, harus bisa menjaga kepercayaan nasabah," tegas hakim Aimafni Arli.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Sayangnya usai sidang, Kacab BSI KCP Medan Petisah enggan diwawancarai. Ia terlihat buru-buru menghindar.
Mengutip dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siboro mengatakan, bahwa terdakwa Rendy Oktoadi bersama dengan temanya Ugu Praha, Eva Suhendra, dan Mamang (masing-masing dalam pencarian orang/DPO), pada Senin,12 April 2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan pencurian di PT Bank Syahriah Indonesia.
"Untuk mewujutkan rencana di atas terdakwa mempersiapkan alat berupa 2 buah tas ransel, 1 mancis, 1 gunting dan 3 mancis senter kemudian pada keesokan harinya Eva Suhendra yaitu sebagai sekuriti di bank itu sedang bertugas," sebut JPU.
Lalu menginformasikan kepada Ugu bahwa karyawan yang bekerja di PT BSI telah pulang seluruhnya pukul 17.30 WIB kemudian Ugu menyuruh terdakwa segera bersiap-siap dan membawa tas ransel setelah itu dengan menaiki becak yang dikemudikan Mamang.
Terdakwa dan temanya Ugu, Eva dan Mamang berkumpul di Pasar I Marelan membagi-bagikan uang yang berhasil diambil dari PT BSI tersebut. Di mana pembagian masing masing, Rendy Oktoadi Rp 170 juta rupiah, Eva Suhandra Rp 225 juta, Mamang Rp 150 juta. Sedangkan sisanya diambil Ugu Praha.
Dari hasil uang pembagian tersebut terdakwa membeli 1 tas, 1 sepeda motor Ninja, 1 Hp Oppo, 2 unit sepeda anak, dan temannya tersebut di atas juga membeli 1 unit mobil Avanza seharga Rp 120 juta. Akibat kejadian ini, PT BSI KCP Medan Petisah mengalami kerugian sebesar Rp 968 juta rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (MC/DAF)