Pengakuan Kepsek MAN 3 Medan di Persidangan: Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta

REDAKSI
Jumat, 02 Juli 2021 - 20:29
kali dibaca

Ket Foto : Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) Khairul Mahalli. (INT)


Mediaapakabar.com
Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) Khairul Mahalli disebut-sebut berencana ingin suap jaksa Rp 150 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap di Kemenag Sumut yang melibatkan mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution.


Dalam persidangan, Kepsek MAN 3 Nurkholida Lubis mengatakan bahwa Khairul Mahalli bisa menghentikan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.


Lantas, dia diminta mengumpulkan uang Rp 150 juta, dan diminta menyerahkannya pada Khairul Mahalli.


Sejak nama Khairul Mahalli muncul di persidangan, JPU sudah berupaya memanggil yang bersangkutan. Namun Khairul Mahalli berdalih tengah sakit terpapar virus Covid-19.


Meski berdalih sakit, sampai saat ini surat sakitnya tak kunjung ada. Bahkan JPU yang menangani perkara ini mengaku belum ada menerima surat sakit dari Khairul Mahalli. 


"Surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar, Jumat (2/7/2021).


Polim mengatakan, dia akan mengejar dan membuktikan keterangan Nurkholida Lubis di persidangan lewat kesaksian Khairul Mahalli. Maka dari itu, kehadiran Khairul Mahalli dalam persidangan sangat diperlukan. 


[cut]


Ket Foto : Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/5/2021).

Karena Nurkholida Lubis dalam kasus ini turut berperan mengumpulkan uang suap, awak media sempat bertanya pada jaksa, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka.


Mengingat di dalam persidangan sudah terang-terangan Nurkholida Lubis mengakui ada mengumpulkan uang suap, khususnya terkait jual beli jabatan di Kemenag Sumut. 


"Bisa saja, kita lihat saja nanti. Nanti aku bilang ada ternyata tidak ada, kalian kejar-kejar pula aku," pungkasnya sambil tertawa. 


Dalam persidangan, Nurkholida Lubis ada mengungkit soal uang Rp 150 juta untuk mengamankan kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut.


Kesaksian tersebut termuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang.


"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli, ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar jaksa Polim kala itu.


Lantas Nurkholida Lubis berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.


"Saya tidak tahu kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan (mantan Kakanwil Kemenag Sumut) untuk menghasilkan uang itu ke pak Khairul," katanya.


Karena penasaran, JPU kemudian mencecar sosok Khairul Mahalli. Mulanya Nurkholida Lubis tidak mengaku.


Namun setelah dicecar, barulah dia menyebut bahwa Khairul Mahalli adalah Ketua Kadin Sumut.


"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tahu dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami dia Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.


Selanjutnya, JPU kembali mencecar untuk apa uang Rp150 juta diserahkan ke Khairul Mahalli.


Meski awalnya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholida Lubis mengakui jika uang tersebut untuk menutup perkara di Kejati dengan cara menyuap JPU.


"Saya tidak tahu kaitannya, tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.


"Lantas masalah apa," tanya JPU


"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.


Mendengar hal tersebut, sontak jaksa menegur Nurkholida Lubis agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan.


"Jangan mungkin, Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar jaksa lagi.


Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.


"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (menyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih,"


"Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholida Lubis. "Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya jaksa memastikan


"Benar pak," kata Nurkholida Lubis.


Tidak sampai di situ, JPU kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul Mahalli, dan dijawab Nurkholidah bahwa Khairul Mahalli dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.


"Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.


Menanggapi keterangan Nurkholidah di persidangan tersebut, Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Khairul Mahalli saat dikonfirmasi mediaapakabar.com melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu, enggan berkomentar dan menyarankan agar berkoordinasi dengan pengacara Kadin Sumut.


"Maaf ya bang, izin bang, koordinasi dengan penasehat hukum Kadin Sumut, terima kasih," tulisnya singkat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini