![]() |
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat membacakan dakwaan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Terdakwa Danil (35) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/7/2021). Warga Jalan Kenari Dusun Jeulepu Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini diadili karena nekat jadi kurir sabu seberat 4 kilogram dengan harga Rp 1.140.000.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam berkas dakwaan mengatakan, berawal pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk menjemput sabu, lalu keesokan harinya terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.
"Lalu terdakwa mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan berkata "ini punya orang yang 3 bungkus" lalu terdakwa jawab “iya”," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.
Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong. Lalu esok harinya, terdakwa dihubungi lagi oleh Heri dan meminta agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.
Sabu itu akan diantar ke Jl. Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.
Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar. Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3.000 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1.000 gram, di rumahnya di Jl. Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kel. Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual Rp 1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 jika berhasil menjualkannya, sedangkan sisanya untuk Heri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Anita.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan. (MC/DAF)