Ungkap Penyelundupan 89 Kg Sabu Jaringan Internasional, Polda Sumut Temukan AK47 dan M16

REDAKSI
Kamis, 17 Juni 2021 - 13:31
kali dibaca
Ket Foto : Kurir narkoba jaringan internasional yang ditangkap dengan barang bukti sabu, ekstasi dan senjata AK47 dan M16. (Istimewa)

Mediaapakabar.com
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang tipe AK-47 dan M16 serta 150 butir amunisinya saat mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 89 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap 3 tersangka yakni masing-masing berinisial SB, warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang serta M dan MF keduanya petani asal Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditreskoba yang semula mendapat laporan dari masyarakat.


"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka M dan MF yakni 69 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, satu pucuk senjata api jenis AK 47, satu pucuk senjata api jenis M16, 150 butir amunisi dan dua ponsel," kata Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) malam.


Dia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari SB disita sabu seberat 20 Kg.


"Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil menangkap tersangka M serta MF pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF," katanya.


[cut]


Ket Foto : Barang bukti sabu, ekstasi dan senjata AK47 dan M16. (Istimewa)
Menurut Hadi, selanjutnya dari rumah MF tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus ekstasi sebanyak 48.418 butir dan barang bukti lainnya.


"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," ucapnya.


Pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi JH melalui aplikasi pesan WhatsApps (WA) yang dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan diau untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika .


Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu JH menghubunginya tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peureulak Aceh Timur. Keduanya dijanjikan upah Rp20 juta.


Tersangka M lalu menjemput narkoba itu dan menyimpannya di rumah MF. Dia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan Rp30 juta untuk menyimpannya.


"Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir, dan kini ditahan di Polda Sumut. Anggota di lapangan masih mengejar tersangka JH," katanya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini