Terbukti Jual-Beli Oli Unioil Palsu, Pria Ini Dihukum Membayar Denda Rp 20 Juta

REDAKSI
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:17
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa saat mendengarkan putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang hanya menghukum terdakwa Wendy Kartono membayar denda Rp20 juta. Warga Medan Johor ini, terbukti bersalah menjual oli palsu merk Unioil, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. 


"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Wendy Kartono oleh karenanya dengan membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, Selasa, 22 Juni 2021.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Dirgantara Mitramahadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, yang semula menuntut terdakwa membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima. 


Diketahui, berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Sei Tuan. Pada 12 Agustus 2020, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara. 


Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance  yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap). 


Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali  yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi. 


Oli tersebut diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga dibawah pasaran.


Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018  turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini