Modif Plat Nomor Polisi Denda Rp 500 Ribu

REDAKSI
Senin, 28 Juni 2021 - 00:15
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (Sindonews.com)

Mediaapakabar.com
- Setiap orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan memodifikasi kendaraan. Tapi, terkadang itu dilakukanlah tanpa memerhatikan aturan.

Misalnya ikut memodifikasi pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB). Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan.


Dilansir dari Okezone.com, Minggu, 27 Juni 2021, modifikasi pelat kendaraan tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.


Lantas aturan apa saja yang mesti diperhatikan terkait memodifikasi pelat nomor kendaraan? Selengkapnya simak infografis ya!

Ket Foto : Infografis. (Okezone.com)



Share:
Komentar

Berita Terkini