![]() |
Ket Foto : Hakim tunggal PN Medan Immanuel Tarigan saat membacakan putusan permohonan prapid di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Hakim tunggal PN Medan Immanuel Tarigan akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan (prapid) Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH dan Jonson David Sibarani SH.
Dalam amar putusannya, Kamis (17/6/2021) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, hakim Immanuel Tarigan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh termohon, tidak sah dan batal demi hukum.
Setelah memperhatikan dalil hukum yang disampaikan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut berupa bukti surat, keterangan saksi-saksi, ahli dan lainnya, pemohon telah mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara perdata dan pidana.
Esensi gugatan prapid adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, mengawasi tindakan upaya paksa terhadap tersangka, meletakkan hak yang sama antara tersangka dan yang memeriksa.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta merta pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP)," urainya.
Dari bukti surat disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.
Termohon prapid melalui PT BSP juga telah melakukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematang Siantar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT BSP. Antara lain amar putusan menyatakan, perbuatan pemohon prapid adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp4.082.000.000.
Karena peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian kemudian berujung wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, demikian Immanuel Tarigan.
Sementara usai persidangan Jonson David Sibarani SH dan Gindo Nadapdap SH MH menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas dikabulkannya permohonan gugatan prapid kliennya.
"Walau dikabulkan sebagian, kami menilai rasa keadilan masih ada di pengadilan negeri Kelas IA Khusus Medan ini," pungkas Jonson dan Gindo Nadapdap. (MC/DAF)