BKN Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Dimulai Sebelum 30 Juni

REDAKSI
Kamis, 17 Juni 2021 - 10:05
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
- Bersiaplah, bagi pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan rekrutmen akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan. "Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya Rabu, (16/6/2021).


Kendati tanggal rekrutmen CPNS dan PPPK belum diumumkan namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni. "Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.


Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih. Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622.


Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961. Rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan membuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan.


Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;


b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;


c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;


e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan


i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Sumber : Kompas.com

Share:
Komentar

Berita Terkini