Anji Jalani Rehabilitasi, Polisi Tegaskan Kasus Hukum Terkait Narkoba Terus Berjalan

REDAKSI
Jumat, 25 Juni 2021 - 13:47
kali dibaca
Ket Foto : Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Mediaapakabar.com
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dipastikan akan menjalani proses rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur. Namun hal tersebut bukan berarti proses hukumnya berhenti begitu saja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menegaskan nantinya proses hukum Anji akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini mengacu pada hasil asesmen yang dikeluarkan oleh TAT BNNP, yang berisi dua poin.


"Yang pertama, terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Yang kedua, melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," ujar Ronaldo dilansir dari detikcom, Jumat (25/6/2021).


Kemudian, proses hukum tersebut nantinya akan berbarengan dengan jalannya proses rehabilitasi. Proses hukum dari Anji sendiri akan mengacu pada pasal yang sudah dijeratkan kepada Anji pada proses penyelidikan berlangsung, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.


"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, jadi nanti silakan rekan-rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kemudian permasalahannya sudah selesai atau ditutup," sebutnya.


Diketahui, bahwa Anji telah mendapat rekomendasi dari TAT BNNP untuk melakukan rehabilitasi. Nantinya Anji akan melakukan proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur.


"Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Jumat (25/2021).


Hasil asesmen tersebut resmi dikeluarkan oleh TAT (Team Assessment Terpadu) BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6/2021). Kemudian, Ronaldo menyebut nantinya Anji akan menjalani proses rehabilitasi medis selama 3 bulan.


"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberi rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi," jelas Ronaldo.


Diberitakan sebelumnya, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah menjalani asesmen untuk menentukan dirinya direhabilitasi atau tidak. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan hasil asesmen tersebut.


Hasil asesmen Anji mendapat rekomendasi jika dia harus direhabilitasi. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Adi Wibowo membenarkan hal tersebut.


"Baru kami ambil (hasil asesmen), direkomendasi rehabilitasi," ujar Adi dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).


Diketahui, Anji ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini