Kritik Larangan Foto-Rekam di Sidang, Politikus Gerindra Ini Sebut MA Sudah Sarang Mafia

armen
Minggu, 20 Desember 2020 - 15:37
kali dibaca



Desmond J Mahesa (Eva Safitri/detikcom)

Mediaapakabar.com-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengkritik aturan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan secara bebas. Desmond bahkan menyebut MA sudah menjadi sarang mafia.

Desmond mulanya mengungkit keputusan MA yang menyebut pemberian mobil dianggap dermawan. Menurutnya, sikap MA tersebut ditambah dengan larangan mendokumentasikan menunjukkan lembaga tersebut seperti sarang mafia.

"Tidak boleh merekam dan macam-macam ini kan ada pertanyaan, kalau pertanyaan ini kita kaitkan dengan keputusan terakhir Mahkamah Agung yang orang berikan mobil dianggap dermawan, ya saya melihat bahwa Mahkamah Agung dan peradilan ini bukan lembaga hukum lagi, ini udah sarang mafia," kata Desmond saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Politikus Gerindra itu juga menilai aturan MA soal izin merekam dan mendokumentasikan persidangan itu sebagai langkah tidak transparan. Menurutnya, jika itu terjadi, negara ini bukan lagi negara hukum.

"Segala sesuatu yang tidak transparan, tujuannya merekam itu kan memberitakan. Kalau itu kan suka-suka aja walaupun keputusan hakim itu pertanggungjawaban dia dengan Tuhan, itu kan asas pengadilannya sudah ada. Tapi kalau pengadilannya tidak bisa terbuka, orang tidak bisa menilai adil atau tidak secara terbuka. Saya pikir peradilannya sudah peradilan di zaman negara kekuasaan, bukan negara hukum lagi," tuturnya.

Lebih lanjut Desmond menekankan, lembaga peradilan seharusnya terbuka. Menurut Desmond, sikap MA yang menjadi tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan.

"Ini kan salah satu yang penting bahwa pengadilan itu harus terbuka, ya kalau pengadilannya tertutup, tidak boleh merekam dan macam macam, ini kan ada pertanyaan," ujarnya.

Desmond mempersilakan aturan tertutup tersebut diterapkan jika dalam pengadilan anak atau terkait kasus pemerkosaan. Namun dia mempertanyakan jika itu juga diterapkan di peradilan umum.

Sumber : detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini