Satres Narkoba Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Rambung Merah

armen
Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:43
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Tak menunggu lama usai mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Rambung merah, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Burhanuddin alias Kompeng  (27) warga  Jl. Cempaka Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 20.30 WIB dilapangan bola kaki Rambung Merah

Kapolres Simalungun AKBP. Budi Waluyo melalui Kasubag Humas Iptu. Lukman Hakim kepada awak media melalui rilisnya ,Jumat (13/8)  menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di daerah Rambung Merah.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan ,Rabu (12/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang laki laki di Lapangan Bola Rambung Merah yang mengaku bernama Burhanuddin alias Kompeng.

Petugas lalu memerintah kompeng untuk mengeluarkan isi kantongnya dan hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik yg didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisikan narkotika jenis sabu sabu dari kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit HP merk Polytron warna putih yang dipegangnya.

Usai melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka kompeng mengaku 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari BM yang berada di sekitar Rambung Merah.

"Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya," kata Iptu Lukman Hakim.

Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram dan 1unit HP merk Polytron warna putih. (Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini