Mediaapakabar.com-Pemuda bernama Ario Meisyahputra Manurung (25) ini terpaksa mendekam di sel Polsek Medan Barat. Warga Jalan Pengayoman Kecamatan Medan Barat ini diciduk Tim Tekab Polsek Medan Barat karena melakukan aksi perampasan sepeda motor di Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Kamis, 14 Mei 2020 sekira pukul 00.50 WIB lalu.
Kala itu, korban (Muhammad Hanafi) mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Jalan Pengayoman, ia diberhentikan pelaku dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor Yamaha N Max BK 5367 AIP yang dikendarai oleh korban.
“Kemudian, pelaku mengambil uang sebanyak Rp15.000 dari kantong celana korban. Dan selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” urai Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SIK,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetio Wibowo SIK MH, Jumat (14/8/2020).
Pelapor ditangkap atas dasar laporan korban dengan LP Nomor : 126/V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat tanggal 15 Mei 2020, dengan pelapor Muhammad Hanafi.
Penangkapan bermula, Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prasetio Triwibowo SIK MH dan Panit Reskrim Iptu Rahmad Dermawan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Personel Tekab Polsek Medan Barat langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor kepada seorang inisial T (DPO).
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju hasil dari penjualan sepeda motor dan celana panjang hasil dari penjualan sepeda motor.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Afdhal Junaedi SIK MH(dn)