Penanggungjawab Proyek dan Adik Bupati Jadi Saksi Kasus OTT Pada Pembangunan RSUD Rantauprapat

Media Apakabar.com
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:10
kali dibaca
Saksi memberikan keterangan di persidangan

Mediaapakabar.com-Sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada pembangunan pekerjaan Gedung D RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu, menghadirkan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab proyek pembangunan.

Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, saksi menerangkan, pada proyek pembangunan gedung rumah sakit itu, terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba, berulang kali memintanya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan maksud untuk memperlancar pekerjaannya sebagai pemborong di proyek RSUD tersebut.

"Sebenarnya Pak Paisal orang kedua yang meminta, sebelumnya ada juga yang meminta. Tapi saya bilang saya gak ada uang," ujar saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).

Namun, meski dia sudah berusaha menolak, Paisal terus saja meminta bahkan mengancamnya. Saat itu, katanya, Paisal meminta uang sebesar Rp2 miliar. Bila tidak diberikan, maka terdakwa tidak menjamin kelancaran termyn pembayaran.

"Saya bilang saya tidak bisa pastikan. Saat itu dia marah-marah. Terus dia bilang dia gak mau lagi urusi masalah-masalah pencairan," kata saksi lagi.

Di hadapan hakim, saksi juga menerangkan, dia juga pernah dihubungi Jefri Hamsyah melalui handphone Paisal Purba, menanyakan pesan Paisal yakni soal uang yang diminta.

Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi. "Namun karena ada urusan penting, Jefri Hamsyah yang datang dan saya kasikan uang Rp40 juta," cetusnya.

Dia menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp40 juta. Namun menurutnya didalam amplop itu ada cek Rp1,4 miliar yang terikut terambil. Setelah itu, lanjutnya, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan. 

Lebih jauh pada keterangannya, saksi mengaku, para terdakwa sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD tersebut. Namun, karena saksi menganggap terdakwa Paisal dekat dengan bupati, dia pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proyeknya jadi terhambat.

Sementara, terdakwa Paisal yang dimintai tanggapan oleh hakim membantah keterangan saksi. "Saya tidak ada memaksa atau mengancam pencairan. Yang saya ingat begitu. Kedekatan saya dengan bupati hal normatif-normatif saja," kata terdakwa. Dia juga membantah menjual-jual nama Bupati Labuhanbatu untuk meminta uang itu.

Sedangkan saksi Adlin selaku adik Bupati Labuhanbatu yang turut memberikan kesaksian, tidak begitu banyak mengetahui soal kasus itu. Dia mengaku tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminta uang. Begitu juga atas perintah abangnya juga tidak ada.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Hasan Muhammad dan Riamin Natalin Tambunan disebutkan, Paisal Purba selaku Plt Kadis Perkim Labuhanbatu dan Jefri Hamsyah selaku staf, meminta uang kepada saksi korban agar proses pembayaran pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat berjalan lancar. 

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini