Kapolsek Tanah Jawa AKP
Syamsul Baharuddin melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih mengatakan, penangkapan
berawal dari informasi masyarakat.
Hasil pengintaian berjarak 50 meter, pihaknya melihat sejumlah
orang bertransaksi jual beli narkotika dan sebagian sedang menikmatinya. “Saat
penyergapan, HSP (30), warga Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, AG (19),
warga Nagori Bah Joga dan K (44), warga Nagori Bah Jambi, berhasil diringkus,
dan sebagian kabur,” kata Iptu JW Saragih.
Dalam penggrebekan itu, Pihaknya juga mengamankan barang bukti
berupa enam bungkus klip kecil diduga berisi sabu, uang tunai Rp 180.000 dan
peralatan penggunaannya.Barbut yang dibuang ketanah itu diakui para tersangka
sebagai miliknhya yang hendak dijual kepelanggan.
Sumber : radarmedan.com