Tawarkan Rp 500 juta hingga Rp 1Miliar kepada Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Gresik Dapat Diancam Penjara Maksimal 15 Tahun

armen
Rabu, 13 Mei 2020 - 16:22
kali dibaca


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Mediaapakabar.com-Upaya Anggota DPRD Gresik, Jawa Timur NH (41) dari Partai Nasdem untuk menghentikan Kasus Kekerasan seksual terhadap anak DM (16) hingga hamil 7 bulan  yang dilakukan G (51) sahabat dekat NH dengan cara menawar sejumlah uang mulai dari Rp.  500 juta hingga Rp. 1  Miliar  yang kepada korban menuai protes keras dari  Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selama ini dikenal getol membela perkara-perkara pelanggaran hak anak di Indonesia.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan kepada sejumlah pekerja media selepas membagikan Sembako kepada 40 anak balita di sekretariat Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur, Selasa (12/05).

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada diri MD, tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan  dengan  cara bujuk rayu diikuti transaksi uang".

"Ini  sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan mendatangi rumah korban  dengan menawarkan sejumlah uang senilai Rp. 500 juta hingga Rp. 1 Miliar kepada korban agar korban bersedia mencabut laporannya di Polres Gersik dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja  membiarkan  terjadinya serangan dan kekerasan seksual  terhadap anak,” kata Arist.

Disamping itu, sambung Arist, dengan membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap MD dengan cara bujuk rayu  dan menawarkan sejumlah korban, juga  merupakan tindak  perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, sehingga pelaku SG (51) dan NH dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan SG  dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup.

Sedangkan yang mencoba memfasilitasi dan mempengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara.

“Yang lebih menjijikkan dan bisa diterima akal sehat bahwa peristiwa kejahatan seksual disinyalir   dilakukan berulang di kandang ayam,’ ujar Arist.

Oleh karenya,  jika terduga pelaku SG (51) belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,  saya percaya komitmen  Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrimum akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. 

"Saya percaya terhadap komitmen penegakan bapak Kapolres Gersik,  karena atas dedikasi dan komitmen  Kapolres Gersik beberapa waktu lalu Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus kasus kejahatan seksual,  perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak".

“Sekali lagi saya percaya proses itu, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban hukum NH yang berupaya mempengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke Polisi,” tandas Arist.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini